Page 214 - Sustainability Report 2023
P. 214

PROSPERITY                       PLANET                         PEOPLE





       Selain itu, PTSI juga melaksanakan langkah-langkah seperti   Additionally,  PTSI  also  implemented  measures  such  as  New
       Penerapan  New  Normal,  Kunjungan  Manajemen  ke  Situs   Normal  Adaptation,  Management  Visits  to  Project  Sites,
       Proyek,  Pemeriksaan  Kesehatan  Tenaga  Kerja,  Pengukuran   Employee   Health   Checks,   Workplace   Environmental
       Lingkungan Kerja, serta Audit Internal dan Eksternal. Semua   Measurements,  and  Internal  and  External  Audits.  All  these
       kegiatan ini mencerminkan komitmen PTSI dalam menjaga   activities reflect PTSI's commitment to maintaining a safe and
       lingkungan  kerja  yang  aman  dan  sehat,  serta  memastikan   healthy  work  environment  and  ensuring  compliance  with
       kepatuhan terhadap standar K3 yang berlaku.          applicable K3 standards.

       Kegiatan  sosialisasi  dan  pelatihan  yang  dilakukan  PTSI   The socialization and training activities conducted by PTSI for
       kepada pegawai berkaitan dengan penyampaian kebijakan   employees  relate  to  the  delivery  of  K3  policies,  Code  of
       K3, kode etik, SMK3, potensi bahaya dalam pekerjaan, cara   Conduct,  SMK3,  job  hazards,  evacuation  procedures,  fire
       evakuasi,  teori  terjadinya  api  dan  kebakaran,  penggunaan   theory  and  prevention,  safe  electrical  usage,  first  aid  (P3K),
       listrik  yang  aman,  P3K,  dan  ergonomis  dan  peraturan   ergonomics,  and  company  regulations.  Moreover,  the
       perusahaan.  Selain  itu,  pemanfaatan  berbagai  media   utilization  of  various  communication  media  such  as
       komunikasi  seperti  pamflet,  rambu-rambu  keselamatan,   pamphlets, safety signs, presentations, workshops, and safety
       presentasi,   lokakarya,   dan   kampanye   keselamatan   campaigns fosters a work culture that prioritizes safety as a
       menciptakan   budaya   kerja   yang   mengutamakan   core value in every operational activity.
       keselamatan  sebagai  core  value  dalam  setiap  kegiatan
       operasional.
       Dalam  menyelaraskan  dengan  kebijakan  dan  pelaksanaan   In  aligning  with  policies and  conducting  activities  related to
       kegiatan  seputar  Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja  (K3),   Occupational  Health  and  Safety  (K3),  PTSI  has  achieved
       PTSI  telah  berhasil  memperoleh  pencapaian  luar  biasa   remarkable  success  by  recording  zero  accidents  for  several
       dengan  mencatat  nol  kecelakaan  (zero  accident)  selama   years.  This  achievement  not  only  reflects  PTSI's  strong
       beberapa  tahun  terakhir.  Keberhasilan  ini  tidak  hanya   commitment  to  employee  safety  but  also  serves  as  concrete
       mencerminkan  komitmen  kuat  PTSI  terhadap  keselamatan   evidence  of  implementing  Occupational  Health  and  Safety
       pegawai, tetapi juga menjadi bukti konkret dari penerapan   Management  Policies  through  ISO  45001:2018  certification.
       Kebijakan  Manajemen  Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja   [403-1] [403-3] [403-5] [103-4]
       melalui sertifikasi ISO 45001:2018.
       [403-1] [403-3] [403-5] [103-4]

       Topik K3 dalam Perjanjian Kerja Bersama              Occupational Health and Safety (K3) Topic in
                                                            the Collective Labor Agreement

       Surveyor  Indonesia  menunjukkan  komitmennya  terhadap   Surveyor  Indonesia  demonstrates  its  commitment  to
       K3  dengan  memasukkan  topik  K3  dalam  Perjanjian  Kerja   Occupational Health and Safety (K3) by including the K3 topic
       Bersama  (PKB)  antara  PTSI  dan  Serikat  Pekerja  Surveyor   in the Collective Labor Agreement (PKB) between PTSI and the
       Indonesia (SPASI). PKB yang berlaku sejak 2020 hingga 2022   Surveyor Indonesia Workers' Union (SPASI). The PKB, in effect
       mengatur  hak  perlindungan  atas  keselamatan  dan   from  2020  to  2022,  regulates  the  rights  to  protection  of
       kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang   occupational  safety  and  health,  moral  and  ethical  conduct,
       sesuai dengan harkat dan martabat manusia.           and treatment in accordance with human dignity.

       Surveyor  Indonesia  konsisten  menerapkan  Pedoman  Etika   Consistently,  Surveyor  Indonesia  adheres  to  the  Company's
       dan Tata Perilaku Perusahaan yang menjadikan keamanan,   Code  of  Conduct,  which  integrates  safety,  health,  and
       keselamatan,  kesehatan  kerja,  dan  lingkungan  sebagai   environmental  considerations  into  the  work  culture  of  all
       bagian  dari  budaya  kerja  seluruh  pegawai.  Secara   employees.  Contractually,  all  Surveyor  Indonesia  contractor
       Kontraktual,  seluruh  mitra  kontraktor  Surveyor  Indonesia   partners  are  obligated  to  comply  with  the  company's  safety
       diwajibkan  mematuhi  standar  keselamatan  dan  kesehatan   and  health  standards.  Contractors  are  required  to  have
       kerja  yang  ditetapkan  perusahaan.  Kontraktor  diwajibkan   Environment, Health, and Safety (EHS) strategies, EHS officers,
       memiliki  strategi  Environment,  Health,  and  Safety  (EHS),   sign a Letter of Commitment (LOC), and participate in regular
       petugas EHS, menandatangani Letter of Commitment (LOC),   safety meetings. Safety statistics of vendors and suppliers are
       dan  berpartisipasi  dalam  pertemuan  keselamatan  rutin   recorded for performance evaluation. Vendors and suppliers of
       perusahaan.  Statistik  keselamatan  vendor  dan  pemasok   hazardous goods, dangerous substances, and items with safety
       dicatat untuk evaluasi kinerja. Vendor dan pemasok barang   and health consequences are contractually required to comply
       berbahaya,  bahan  berbahaya,  dan  barang  dengan   with applicable regulations, certifications, and standards.
       konsekuensi keselamatan dan kesehatan secara kontraktual
       diwajibkan   untuk   mematuhi   persyaratan   peraturan,
       sertifikasi, dan standar yang berlaku.




       214         Laporan Keberlanjutan 2023   |   2023 Sustainability Report               PT Surveyor Indonesia
   209   210   211   212   213   214   215   216   217   218   219